Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Rafael Alun Atas Nama Orang Lain

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |11:48 WIB
KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Rafael Alun Atas Nama Orang Lain
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami transaksi jual beli aset Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diatasnamakan orang lain.

Rafael diduga memiliki aset dengan menggunakan identitas pihak lain yang kemudian diperjualbelikan. Dugaan itu kemudian didalami penyidik lewat dua saksi yakni, Vice GM Baiker Garas, Ardiansyah Aidil dan Wirawaswata, Semiwati Widjaja.

"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal usul kepemilikannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa terdapat dua saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Kamis, 13 Juli 2023. Kedua saksi tersebut yakni, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga dan Wiraswasta, Supriyadi. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Sjamsuri Liga (Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat) saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Supriyadi (Wiraswasta) saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement