Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Anggota DPR Asal NasDem Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |14:40 WIB
KPK Panggil Anggota DPR Asal NasDem Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ujang Iskandar, hari ini. Ujang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ujang Iskandar, Anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Ujang Iskandar. Namun, Ujang merupakan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditunjuk NasDem untuk menggantikan Ary Egahni. Ary Egahni merupakan Anggota DPR yang juga istri Ben Brahim S Bahat. Ary mundur dari Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Selain Ujang, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Tenaga Honorer pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Hermanus, dan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Sidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ben Brahim S Bahat.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Total, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya tersebut diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan Ben dan Ary untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement