Sekarang MUI, kata Anwar, tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini dapat diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan dan diadili dengan seadil-adilnya.
"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar dia.
Adapun pengelolaan dari lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun tersebut selanjutnya akan dikuasai dan diserahkan kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
(Qur'anul Hidayat)