Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat Undang-Undang yang mengkategorikan luka berat.
"Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan material.
"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," katanya.
(Angkasa Yudhistira)