Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancaman Suami Pelaku KDRT di Serpong: Pasti Gue Bantai Satu Keluarga

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |13:16 WIB
Ancaman Suami Pelaku KDRT di Serpong: Pasti <i>Gue</i> Bantai Satu Keluarga
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto, BD dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan bahwa BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya kepada wartawan, Jumat, (14/7/2023).

Siswanto lantas membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, kata dia BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," jelasnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat (ayat 4)," tambah Siswanto.

Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka. Diantaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement