JAKARTA - Pelaku DA (53) ternyata menyimpan dendam lama dan berniat membunuh mantan istrinya M (42). DA dengan sadis menusuk mantan istrinya hingga 9 kali menggunakan pisau di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Setelah didalami, DA pelaku ini mengaku bahwa sudah 1 tahun memendam rasa ingin membunuh terhadap mantan istrinya, M," ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira, Sabtu (15/7/2023).
Dendam lama itu sudah ditanamkan DA usai bercerai dengan M. Pelaku berpura-pura rindu kepada anaknya agar bisa bertemu dengan korban. Bukan melepas rindu, DA langsung melakukan aksi percobaan menghilangkan nyawa orang.
"Pelaku ini dendam karena dia dicerai, terus tidak dikasih uang dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya," katanya.
Akibat perbuatan itu, korban mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih. Korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri, ketiak kiri hingga payudara.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung menangkap DA. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Polsek Johar Baru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku awalnya kita jerat pasal 338 dan sekarang kita tingkatkan menjadi 340 berencana membunuh," ungkapnya," pungkas Rudi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.