Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Muncikari Ditangkap, Modus Bawa Korban ke Batam Lalu Dijadikan PSK

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2023 |12:17 WIB
4 Muncikari Ditangkap, Modus Bawa Korban ke Batam Lalu Dijadikan PSK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAMBI - Polda Jambi kembali mengamankan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua tempat berbeda. Ironisnya, salah satu korban akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam.

"Dua pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19) yang ditangkap pada Jum'at (14/07/2023) lalu, sementara dua pelaku di Muarojambi, yakni berinisial RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis (13/07/2023) sebelumnya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu (16/7/2023).

Menurutnya, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TPPO," ujarnya.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan dari 2 laporan polisi (kasus). Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.

Selanjutnya, mereka menyalurkan atau mempertemukannya dengan para korban yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.

"Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta tiap korban.

"Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya," kata Mas Edy.

Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos.

Kemudian, mereka berusaha menjual handphone (HP) para korban tapi tidak laku dijual. Beruntung, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Aksi penyelidikan langsung dilakukan. Tidak butuh lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.

"Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Desa Sitiris, Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Kamis (13/7/2023) lalu," tukasnya.

Persis sama dengan tersangka lainnya, kedua tersangka ini juga mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta.

"Dari pengakuan tersangka ini, perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu setiap mendapatkan tamu," jelasnya.

Menurut Mas Edy, ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain.

"Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO lainnya agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement