JAKARTA - Polda Jawa Tengah menyebut sebanyak delapan anggota polisi terlibat tindak pidana dalam kasus tewasnya OK (26) tahanan kasus curanmor yang ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, dalam peristiwa tewasnya OK, sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin dan empat orang diduga melanggar kode etik.
"Jumlah anggota diduga melanggar disiplin ada 3 diduga melanggar kode etik ada 4," jata Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).
Tidak hanya berhenti di pelanggaran kode etik dan disiplin, setelah melakukan pengembangan terdapat delapan anggota berpotensi melanggar tindak pidana. Saat ini, delapan orang yang berpotensi melanggar pidana tersebut tengah dilakukan penyidikan mendalami tindak pidana.
"Dalam pengembangan penyelidikan ada 8 orang anggota yang berpotensi pidana. Saat ini, dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana," ujarnya.