JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Robby Kurniawan, hari ini, Selasa (18/7/2023). Robby dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Selain Robby, KPK juga memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka yakni, Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; Rode Paulus Gaguk. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/7/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keterangan para saksi tersebut. Namun, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Keterlibatan pihak lain diusut lewat para saksi.
Salah satu saksi yang pernah dipanggil KPK berkaitan dengan kasus ini yaitu Pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo. Nama M Suryo pernah muncul di dalam surat dakwaan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 6 Juli 2023.
Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. Adapun, perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni, PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. KPK bakal menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan keterlibatan pengusaha Suryo tersebut.