BANTUL - Polres Bantul mencatat selama sepekan Operasi Patuh Progo 2023 telah menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi berupa tilang. Tercatat, sejak dimulainya operasi pada 10 Juli hingga 17 Juli 2023, sebanyak 576 pengendara ditilang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, rata-rata pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang merupakan pengendara sepeda motor.
"Cukup bervariatif (pelanggar), mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN," katanya, Senin (17/07/2023).
Selain sanksi tilang elektronik, polisi melakukan tindakan teguran. Tercatat hingga saat ini sudah ada 3.039 pengendara yang diberikan teguran. Dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Jeffry meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, serta tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.
"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya daripada sepeda motor ditahan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.