Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuh Haru! Pengantin Pria Dipenjara, Wanita Ini Terpaksa Nikah di Polres Sragen

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |14:35 WIB
Penuh Haru! Pengantin Pria Dipenjara, Wanita Ini Terpaksa Nikah di Polres Sragen
Tahanan narkoba menikah di Mapolres Sragen (foto: dok ist)
A
A
A

SRAGEN – Seorang pria berinisial AI (24) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen terpaksa menikah di kantor polisi, setelah menjadi tersangka kasus narkoba. Dia mempersunting gadis pujaannya berinisial A (20) warga Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen.

Prosesi pernikahan digelar di Mapolres Sragen dengan dihadiri sejumlah kerabatan kedua mempelai, Selasa (18/7/2023). Meski prosesi ijab kabul berlangsung sederhana, acara berjalan dengan khidmat dan haru.

Sebelum AI berurusan dengan hukum, pihak keluarga telah mempersiapkan prosesi pernikahan. Proses pernikahan AI dan A sebenarnya akan dilaksanakan pada Oktober 2023.

Namun rencana yang disusun buyar setelah AI ditangkap polisi gegara kasus narkoba. Selanjutnya, proses pernikahan dimajukan pada hari ini.

“Kami kemudian memfasilitasi untuk pelaksanaan ijab Kabul. Alhamdulilah berjalan dengan lancar,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti.

AI ditangkap polisi pada 11 Juli 2023 bersama dua tersangka lainnya. Penangkapan dilakukan di depan sebuah kos di Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Polisi menyita barang bukti antara lain kertas warna emas yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 0,29 gram.

Mereka selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement