Adapun pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejagung, lanjut Ray, juga tidak menggugurkan tindak pidananya. Ray mengungkapkan itu sekaligus menanggapi langkah Kejagung yang terus menyelidiki aliran dananya, termasuk kemungkinan dugaan mengalir ke sejumlah oknum di DPR dalam kasus megakorupsi ini.
“Sama seperti pencemaran nama baik, sekalipun sudah dimaafkan tidak berarti pidananya hilang,” ujarnya.
Ray menambahkan, perkara ini perlu dilihat kasus per kasus, misalnya pihak penerima itu meminta, menerima uang lalu dikembalikan setelah kasusnya diusut, atau sama sekali tidak tahu ada pengiriman uang ke rekeningnya.
"Kalau yang tidak kena pidana ya yang tidak tahu ada gratifikasi dan langsung mengembalikan setelah tahu ada transfer uang,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.