JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sedang mendalami adanya informasi yang menyebutkan dua buronan kasus robot trading Net89 diduga berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Kamboja.
Adapun dua buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Chandra menyebutkan bahwa surat konfirmasi itu sudah dikirim penyidik pada Selasa, 18 Juli 2023. Ia menyebut, informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.
"Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa," ujar Chandra.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
BACA JUGA:
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )