Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Pil Ekstasi Barbuk Tersangka KDRT di Tangsel Raib, PN Tangerang: Tanya ke Polres atau Kejaksaan

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |08:26 WIB
Ribuan Pil Ekstasi Barbuk Tersangka KDRT di Tangsel Raib, PN Tangerang: Tanya ke Polres atau Kejaksaan
Tersangka KDRT di Tangsel Budyanto. (Foto: MPI)
A
A
A

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan pihaknya tak tak tahu-menahu mengenai berkurangnya ribuan pil ekstasi barang bukti (Barbuk) terkait dengan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than.

Budyanto adalah tersangka kasus KDRT terhadap istrinya TM (21). Budyanto menganiaya TM yang tengah hamil 4 bulan hingga babak belur di kediamannya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (12/7/2023).

Dari penelusuran kasus KDRT tersebut, belakangan terkuak bahwa pada 2021 Budyanto pernah terseret dalam kasus narkoba.

Dari catatan MNC Portal Indonesia, pada saat meringkus Budyanto di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Sabtu, (26/6/2021), Petugas dari Polres Metro Tangerang Kota mengamankan Barbuk 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Polisi pun menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement