Sebelumnya, Budyanto juga telah mengakui kalau dirinya pernah terseret kasus narkoba. Dia juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan polisi berkurang saat di pengadilan.
"Seingat saya di persidangan masih 2000 lebih. Dua ribu kapsul betul. Dia ribuan lebih," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Selasa, (18/7/2023).
Namu, Budyanto membantah kalau dirinya seorang bandar narkoba, mengatakan bahwa barang haram itu milik temannya. Dia pun ikut terseret dalam kasus tersebut karena, dia mengetahui adanya peredaran pil ekstasi namun tidak melaporkan ke polisi.
"Saya diambil (diringkus) di green lake. Barbuk (Barang Bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ungkapnya.
Untuk informasi, saat ini Budyanto telah ditahan Polres Kota Tangsel atas kasus KDRT. Dia pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Hasil pemeriksaan cek urine dia positif narkoba.
(Rahman Asmardika)