Namun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan pihaknya hanya mendapat limpahan Barbuk 43 butir pil ekstasi dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Saya gak tau juga itu karena yang dilimpahkan cuma 43 butir, coba tanya ke Polres dan Kejaksaan Kota (Tangerang) saja,” ujarnya.
Karena pengadilan tidak pernah menyimpan barang bukti jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan jadi pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia Kamis, (20/7/2023).
Dengan berkurangnya Barbuk, Budyanto sendiri puin akhirnya dijerat dengan Pasal 31 UU Narkotika dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”. Dia hanya dikenakan pasal 131 UU Narkotika.