Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kena Luka Bakar Akibat Chicken McNugget McDonalds Jatuh, Bocah 8 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp12 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |16:12 WIB
Kena Luka Bakar Akibat Chicken McNugget McDonalds Jatuh, Bocah 8 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp12 Miliar
Bocah 8 tahun mendapatkan ganti rugi Rp12 miliar karena luka bakar akibat Chicken McNugget McDonald's jatuh ke kakinya (Foto: AP)
A
A
A

FLORIDA – Para juri di Florida, Amerika Serikat (AS) telah memutuskan memberikan uang sebanyak USD800.000 (Rp12 miliar) kepada seorang gadis berusia delapan tahun  sebagai ganti rugi setelah dia terkena luka bakar parah ketika Chicken McNugget McDonald’s yang jatuh di kakinya.

Seperti diketahui, McNugget yang sangat panas jatuh dan membuat kaki Olivia Caraballo terbakar pada 2019. Kala itu, Olivia yang masih berusia 4 tahun membuka Happy Meal di dalam mobil di drive-thru McDonald's di Tamarac, dekat Fort Lauderdale di Florida.

Keluarganya menuntut ganti rugi USD15 juta (Rp225 miliar). Kemudian juri pada pengadilan yang digelar Mei lalu memutuskan McDonald's dan waralaba bertanggung jawab atas cedera tersebut.

Menurut surat kabar Sun Sentinel, juri yang berbeda di Broward County, Florida berunding kurang dari dua jam pada Rabu (19/7/2023) sebelum mencapai keputusannya tentang ganti rugi tersebut.

Caraballo mendapatkan ganti rugi USD800.000 sebagai ganti rugi dari McDonald's dan pemilik waralaba Upchurch Foods atas rasa sakit dan penderitaan fisik serta mental. Ganti rugi ini termasuk USD400.000 (Rp6 miliar) selama empat tahun terakhir serta USD400.000 (Rp6miliar) untuk masa depan.

Dalam sebuah pernyataan, tim hukum keluarga menyebut keputusan itu "penting".

"Saya sebenarnya senang mereka mendengarkan suara Olivia dan juri dapat memutuskan keputusan yang adil," kata ibu gadis itu, Philana Holmes, kepada media AS di luar pengadilan.

"Saya senang dengan itu. Sejujurnya saya tidak punya ekspektasi, jadi ini lebih dari adil untuk saya,” lanjutnya.

BBC telah menghubungi McDonald's untuk memberikan komentar.

Holmes memberi tahu juri bahwa putrinya memiliki bekas luka akibat luka bakar dan sangat ingin menghilangkan luka itu.

Di pengadilan, pengacara keluarga berbagi foto luka bakar serta audio jeritan gadis itu setelah terluka.

McDonald's berpendapat bahwa keluarga Holmes seharusnya menerima ganti rugi sebesar USD156.000 (Rp2 miliar) karena, menurut mereka, rasa sakitnya berakhir setelah luka bakarnya sembuh dalam tiga minggu.

Kendati sudah mengalami luka, gadis kecil itu diketahui tidak kapok untuk kembali membeli di McDonald’s.

"Dia masih pergi ke McDonald's, dia masih meminta untuk pergi ke McDonald's, dia masih mengemudi melalui drive-thru dengan ibunya, membeli nugget ayam," kata pengacara pembela Jennifer Miller di pengadilan, menurut mitra BBC di AS, CBS News.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement