Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waketum MUI Anwar Abbas: Panji Gumilang Punya Bekingan Dalam dan Luar Negeri!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |15:06 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas: Panji Gumilang Punya Bekingan Dalam dan Luar Negeri!
Panji Gumilang/Foto: MNC Portal
A
A
A

Untuk gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement