JAKARTA- Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun sekaligus tersangka penistaan agama Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi di tahun 2019.
Saat itu, kata Whisnu, Panji meminjam uang ke Bank J Trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun berdasarkan hasil analisis, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.
"Dari analisis tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah 73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Berdasarkan hasil analisis, kata Whisnu, ditemukan juga bahwa terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.