Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Ponpes Al Zaytun, Namun untuk Pribadi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |18:13 WIB
Terungkap! Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Ponpes Al Zaytun, Namun untuk Pribadi
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU
A
A
A

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," katanya.

"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement