Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Ponpes Al Zaytun, Namun untuk Pribadi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |18:13 WIB
Terungkap! Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Ponpes Al Zaytun, Namun untuk Pribadi
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU
A
A
A

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," katanya.

"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement