Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Pelaku Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja Sempat Bocor

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |15:27 WIB
Penangkapan Pelaku Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja Sempat Bocor
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kendala saat menangkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal di Kamboja. Bahkan sempat terjadi kebocoran informasi hingga para pelaku bisa kabur saat hendak ditangkap di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelum penangkapan penyidik telah mendapat informasi ada 14 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Mereka terdiri atas pelaku TPPO dan korban yang hendak melakukan transplantasi ginjal.

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan. Tim ini termasuk Divisi Intelijen Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah. Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Mendengar adanya informasi hendak ditangkap, anggota sindikat TPPO ini langsung membawa para pendonor keluar dari rumah sakit. Mereka lalu diinapkan di hotel dekat Bandara Pnom Penh.

"Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," tutur Hengki.

Meski berusaha kabur, mereka tetap bisa ditangkap saat tiba di Indonesia.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang terkait kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ucap Hengki.

Ia menyebut, Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas.

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," tutur Hengki.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement