Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Bayi ke Atap Rumah Kos di Sukabumi, Ibu Muda Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |15:55 WIB
Buang Bayi ke Atap Rumah Kos di Sukabumi, Ibu Muda Ditangkap
Ibu yang buang bayinya di Sukabumi ditangkap. (MPI/Dharmawan Hadi)
A
A
A

SUKABUMI - Polsek Kebonpedes menangkap terduga pelaku pembuang bayi laki-laki yang disimpan di atap rumah kos di Kampung Ciseke RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian pembuangan bayi yang diketahui warga pada Selasa (18/7/2023) sore tersebut berhasil diungkap Polsek Kebonpedes. Terduga pelaku SRN (21) sekaligus ibu dari bayi tersebut ditangkap pada Kamis (20/7/2023).

Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti menyampaikan, kasus ini dapat terungkap berkat informasi warga. Bayi nahas tersebut kemudian meninggal dunia akibat hipotermia yang menyebabkan DI (infeksi) pada tubuhnya.

"Alhamdulillah kasus penemuan bayi kemarin bisa terungkap dengan cepat, tepatnya setelah bayi tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina. Terduga pelaku pun sudah teridentifikasi yang tidak lain merupakan ibu dari bayi tersebut," ujar Tommy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (21/7/2023).

Saat ini, ia melanjutkan, ibu bayi tersebut sedang menjalani perawatan di puskesmas setelah melakukan proses persalinan mandiri. Selain dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari warga atau saksi yang mengetahui terduga pelaku datang ke lokasi kejadian.

"Terduga pelaku bersama pacarnya sempat berkunjung untuk bermalam di rumah temannya di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB yang secara kebetulan saksi ini pun saat itu sedang ada di rumah tersebut," ujar Tommy.

Ia menjelaskan, saat tengah malam, saksi mendengar suara tangisan bayi. Ia lalu memeriksa asal suara tersebut hingga menemukan seorang bayi baru lahir di atas WC. Saksi pun mengajak temannya dan terduga pelaku serta pacarnya saat itu ikut membawa bayi ke rumah sakit.

"Karena dari awal kami sudah merasa curiga terhadap terduga pelaku, maka kami menjemput terduga pelaku dari rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Tommy.

Ia menambahkan, terduga pelaku saat awal diperiksa sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" ujar Tommy.

Sebelumnya, bayi berlumuran darah yang ditemukan di atap bangunan rumah kos di Kampung Ciseke RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hermina Sukabumi.

Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti memberitahukan kabar duka tersebut setelah menerima informasi dari pihak rumah sakit.

"Bayi yang diduga dibuang kemarin, meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit Hermina Sukabumi pada pukul 20.30 WIB. Kemudian kami berikut kepala desa dan beberapa pihak terkait, menjemput jenazah bayi tersebut, kemudian dimakamkan di TPU Astana Peuteuy," ujar Tommy kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/7/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement