Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ada Apa?

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2023 |18:23 WIB
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ada Apa?
Panji Gumilang (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Diketahui, Panji mengugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 17 Juli 2023.

Mahfud MD digugat Rp 5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah. Gugatan telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Panji mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat 21 Juli 2023.

"Iya mas per hari Jumat," ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu, (22/7/2023).

Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan bomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023 mendatang.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement