Saat ingin ditangkap di daerah Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, terduga pelaku DS berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pria 25 tahun ini di bagian kaki.
''Terduga pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam. Terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,'' kata Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Sabtu (22/7/2023).
(Qur'anul Hidayat)