Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Ketok Palu, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |17:43 WIB
Suap Ketok Palu, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi
Suap ketok palu, KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi. (MPI/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang mantan anggota DPRD Jambi, Kusnindar (KN). Kusnindar merupakan salah satu tersangka suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kusnindar ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Senin (24/7/2023). KPK menahan mantan Legislator Jambi tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta Selatan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement