JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Selasa 25 Juli 2023. Permohonan tersebut diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.
Agenda sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian, yang diwakili oleh Kasespim Lemdiklat Polri, Irjen Chryshnanda Dwilaksana dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang digelar secara luring.
Diketahui sebelumnya, permohonan Nomor 42/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian UU LLAJ diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
Dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu 10 Mei 2023, Arifin mengatakan, setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.
Dalam kesaksiannya, Irjen Chryshnanda mengatakan, tidak ada perdebatan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dapat dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM selama lima tahun, dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada diatur dalam RUU LLAJ dibahas pada 2008 yang diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari rezim UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ," kata Chryshnanda, seperti dilansir dari website resmi MK, Rabu (26/7/2023).
Menurut Eks Dirkamsel Korlantas Polri itu, hal tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan dalam naskah akademik RUU LLAJ yang dimaksudkan untuk mengkaji kewenangan dan substansi yang masih relevan di bidang LLAJ yang dikaitkan dengan perkembangan otonomi daerah dan tuntutan kebutuhan yang akan datang. Sehingga ketentuan di bidang LLAJ sudah ada dan dinilai masih relevan tidak lagi diperdebatkan terkait masa berlaku SIM.