JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 27 saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
"Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 27 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ramadhan, dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke Baintelkam Polri, didapatkan sembilan senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal.
"Kemudian diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Ramadhan.
Sementara, keenam senjata lain yang memiliki dokumen perizinan, diamankan di gudang senjata di Baintelkam Polri.
"Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM," ucap Ramadhan.