JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pihak swasta usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021- 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU), Roni Aidil (RA). Keduanya merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri Alfiandi.
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023), malam.
Alex mengungkapkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sementara Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) masih ditahan. KK mengimbau kepada Mulsunadi Gunawan untuk kooperatif datang ke KPK.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).