Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabasarnas Diciduk KPK, Jokowi: Kalau Kena OTT, Hormati Proses Hukumnya!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |08:53 WIB
Kabasarnas Diciduk KPK, Jokowi: Kalau Kena OTT, Hormati Proses Hukumnya!
Presiden Joko Widodo (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan.

Untuk tersangka Mulsunadi (MG), KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. Atas ulahnya, MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement