Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |00:02 WIB
Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Aldiandi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi mengatakan dirinya tetap mempertanggungjawabkan dugaan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Henri menjelaskan dirinya tetap menerima prosedur atas penetapan tersangkanya tersebut. Meski ia mengaku heran prosedur hukumnya tidak melalui militer.

"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer," ujar Henri saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023).

Henri menegaskan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab atas segala penetapan hukum yang tengah mempersangkakannya.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi," tegas Henri.

Henri pun menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadap Pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya.

"Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," katanya.

Henri memastikan bahwa dirinya tetap akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada.

"Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," imbuh Henri.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan fee Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Henri.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement