Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Panglima TNI Geram Masih Ada Jenderal yang Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |17:47 WIB
Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Panglima TNI Geram Masih Ada Jenderal yang Korupsi
Kabasarnas Dijadikan Tersangka di KPK/Antara
A
A
A

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa atas kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).

Dikatakan Agung Handoko, Panglima TNI geram karena tindak pidana korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Apalagi, penetapan tersangka Henri Alfiandi tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ujar Agung saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Dia menegaskan bahwa Panglima TNI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, sambung Agung, Puspom TNI akan melanjutkan proses hukum terhadap Henri Alfiandi. "Masih kita proses," ucap Agung.

"Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, Aparat Penegak Hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.

Namun, penetapan tersangka KPK terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diprotes oleh TNI. Sebab, menurut TNI, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap Anggota TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement