JAKARTA - Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan, dirinya sempat ditemui oleh Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), selepas Kabasarnas tersebut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun kata Agung, pertemuannya dengan Henri adalah bentuk pertanggungjawaban prajurit yang gentleman. Ia menilai, sikap Henri yang mau menemuinya sebagai Danpuspom sebagai bentuk menyerahkan diri.
"Jadi betul Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," ujat Agung saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (28/7/2023).
Agung juga menyanjung, sikap Henri yang mau menyerahkan diri ke Puspom TNI, sebagai perilaku gentleman. Baginya, Henri telah menunjukkan sikap bertanggung jawab.
"Dia sampaikan dirinya akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen yang dapat saya katakan," ujarnya.
Agung pun membeberkan apa saja pembahasan yang dibicarakan antara dirinya bersama Henri. Dia juga memberikan saran agar Henri tetap kooperatif dengan penegak hukum di KPK.
"Perlu saya jelaskan, nanti prosedurnya seperti ini, semua jelaskan yang harus dilakukan. Koperatif, hanya itu pesan saya. Perintah saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Agung Handoko menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," jelas Agung.
Agung menuturkan pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.
"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," tutup Agung.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
KPK menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ke pihak Puspom TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.