Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Kamboja Telah Nyatakan Kasus Jual Beli Ginjal Langgar Hukum

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |21:12 WIB
 Polri Sebut Kamboja Telah Nyatakan Kasus Jual Beli Ginjal Langgar Hukum
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja melanggar hukum di negaranya.

"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas kamboja, dari Kepolisian sana termasuk tim advisernya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan, bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga," kata Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Diketahui salah satu hal yang menjadi kendala pengungkapan kasus TPPO ini karena adanya ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Dengan adanya pernyataan terbaru, membuat pengusutan kasus terbantu.

"Tentunya apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," ujarnya.

Hengki juga menyebut, Kamboja menyatakan siap membantu Polri dalam mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.

"Intinya mereka ada itikad baik untuk membantu secara proaktif penyelidikan kita. Data data sudah kita serahkan semua kepada pemerintah Kamboja," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.

Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.

Sementara itu, 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.

Serta seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement