Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Kotak Amal di Tambora, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |04:00 WIB
Curi Kotak Amal di Tambora, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Pelaku pencurian kotak amal diamankan polisi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria bernama Akhsan Ardian (43) diamankan polisi usai kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (26/7/2023) pukul 18.20 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000 dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal," ujar Putra dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Putra menuturkan bahwa kejadian bermula saat jemaah masjid tengah melakukan sholat Magrib. Sedangkan pelaku, mencuri kesempatan dengan mencoba membongkar kotak amal tersebut.

"Namun, beruntung ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk sholat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," imbuhnya.

Putra menuturkan, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar.

 BACA JUGA:

Pelaku pun babak belur dihajar massa.

Saat ini, pelaku Akhsan Ardian ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement