DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggodok peraturan denda, bagi pelaku parkir liar di setiap sudut jalan Kota Depok. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/7/2023).
Ari menambahkan, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapakan menimbulkan efek jera.
"Besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.
Ari menjelaskan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Dishub Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda. Diketahui peraturan yang diterapkan di Jakarta, ialah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.
"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menyebut peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan di serahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok yang akan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwalkot).
"Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.