"Sepeda motor Honda Vario warna hitam sudah dimodifikasi warna tertinggal dan langsung diambil oleh pelaku OJ dan dibawa oleh para pelaku kerumah MS dan kemudian doi bongkar, dipereteli oleh pelaku dan dijual per item ke penjual rongsokan di daerah Kampung Bambu," jelas Irfan.
Para pelaku menjual motor tersebut denga harga Rp 475 ribu. Atas kejadian ini, koebam mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.