Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Cecar Saksi soal Kevalidan 7.904 Tower BTS di Sidang Johnny G Plate

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |19:25 WIB
Hakim Cecar Saksi soal Kevalidan 7.904 Tower BTS di Sidang Johnny G Plate
Sidang Johnny G Plate (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Ketua persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Fahzal Hendri mencecar saksi Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Kominfo Indra Apriadi terkait jumlah tower yang ditugaskan ke Kominfo.

Kominfo diketahui kebagian jatah membangun 7.904 dari 12.000 tower yang akan dibangun dalam proyek tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, Hakim menyatakan sudah ada 800-an tower yang sudah tersedia sinyal 4G. Akan hal itu, Hakim merasa heran kenapa desa yang sudah ada sinyal 4G masuk dalam data 7904 tower yang akan dibangun Bakti.

"Kesalahannya di situ pak, data belum valid, tapi sudah diserahkan ke Bakti. Nyatanya, ada berapa 800 gitu, ternyata sudah ada sinyal 4g-nya, membuktikan bahwa itu bukan data yang valid, terbukti omongan saudara tadi," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).

"Tapi di sini datanya belum valid, kenapa disampaikan?

kenapa saudara buru-buru menyampaikan? kan belum valid, kenapa buru-buru? ada yang mendesak? supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran? kan bisa jadi," sambung Hakim.

Fahzal kemudian mencecar saksi ihwal pihak siapa yang mendesak untuk membuat laporan tersebut. Namun, saksi bertele-tele dalam memberikan keterangan.

"Data yang tidak valid itu segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak saudara?" tanya Hakim.

"Pada saat itu yang minta ke saya langsung, Pak Anang (mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif), pak," jawab Indra.

Akan hal tersebut, Hakim menyatakan apa yang dilakukan saksi dengan memberikan jawaban yang bertele-tele dapat dikenakan pidana.

"Nanti saudara pula kena pasal 21 nanti. Tau saudara pasal 21 itu? pasal 21 itu menghalang halangi, maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, saudara memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. itu lebih berat. 7 tahun, janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain," ucap Hakim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement