JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, tadi malam. Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sekira pukul 20.30 WIB.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa lembaga antirasuah masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPUnya. perkembangan nanti akan kami sampaikan," jelas Ali.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
BACA JUGA:
Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA:
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.