Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Uang Suap Rp80 Juta dari Dua Anggota DPRD Jambi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |12:18 WIB
KPK Sita Uang Suap Rp80 Juta dari Dua Anggota DPRD Jambi
KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp80 juta dari dua Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024, Bustami Yahya dan M Khairil. Uang sebesar Rp80 juta itu disita karena diduga suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan, proses penyitaan uang sebesar Rp80 juta itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Bustami Yahya dan M Khairil di Mapolda Jambi, pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kedua Anggota DPRD Jambi itu juga dikonfirmasi tim penyidik soal uang yang diterima dari Zumi Zola.

 BACA JUGA:

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).

"Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

 BACA JUGA:

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement