Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |07:22 WIB
3 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas
Gaza;ba Saleh (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Berikut fakta-fakta hakim agung Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan KPK usai divonis bebas, sebagaimana dirangkum pada Kamis (2/8/2023) :

1. Sesuai Amar Putusan

Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).

2. Keluar sejak Selasa Malam

Ali menyebut, Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Selasa kemarin.

"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement