BOGOR - Polisi melakukan gelar perkara bersama keluarga korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang diduga tewas tertembak rekannya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Gelar perkara ini bertujuan untuk memberitahukan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Hari ini kita tidak melakukan gelar perkara terkait peristiwanya, kita terfokus bagaimana kita memberitahukan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa akibat kelalaian dari tersangka ini kepada pihak keluarga. Kita transparan dalam penyidikan dan seluruh peristiwa terjadi. Hari ini kita informasikan ke pihak kelaurga," kata Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Fakta yang diinformasikan kepada keluarga yakni dari awal mula para saksi dan tersangka berkumpul di dalam kamar. kemudian sampai korban datang ke kamar hingga terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri.
"Dari fakta yang ada, ini kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya. kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Sedangkan, untuk kedua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG masih di tempat khusus.
"Kita masih lakukan pengembangan karena para tersangka masih patsus. Jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," tutupnya.
Dalam gelar perkara polisi dengan keluarga korban ini turut dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Kuasa Hukum dan lainnya.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya sesama personel kepolisian di Bogor. Dua orang sudah ditetapkan tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
(Khafid Mardiyansyah)