SLEMAN - Aksi kejahatan jalanan alias klitih kembali terjadi. Kali ini menimpa FAH (16) laki-laki pelajar asal Palembang yang tinggal di Kost Leren Eksekutif Stay, Jalan Kaliurang Km 7. Dalam peristiwa tersebut polisi akhirnya berhasil meringkus HSM (17) warga yang tinggal di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi di barat lampu merah Simpang 4 Kamdanen, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman Sabtu (29/7/2023) lalu sekira pukul 03.30 wib. HSM tega membacok korban menggunakan senjata tajam jenis clurit panjang sekitar 1 meter.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani melalui Panit Reskrin Ipda Ys Udin Afriyanto mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korb an hendak pulang ke kostnya di jalan Kaliurang diantar seorang temannya. Keduanya melewati Jalan Gito Gati.
"Sesampainya di Masjid Suciati, korban merasa dibuntuti oleh beberapa kendaraan sepeda motor berboncengan dengan membawa senjata tajam," ujar dia, Rabu (2/8/2023).
Merasa dibuntuti korban menambah kecepatan kendaraan hingga sesampainya di Simpang Empat Lampu Merah Kamdanen 02/07 Danikerto, Sariharjo, Ngaglik Sleman bermaksud belok kiri. Namun karena jalan banyak pasir/tanah korban terpeleset terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Korban kemudian lari ke arah barat dan dikejar oleh para pelaku. Para pelaku berhasil memburu korban dan langsung melakukan penganiayaan. Mereka juga membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit.
"Korban mengalami luka di punggung 4 jahitan, pinggang 4 jahitan, jari tengah tangan sebelah kiri," tutur dia.
Saat itu, teman korban berhasil melarikan diri ke arah utara untuk menyelamatkan diri dengan bersembunyi di halaman salah satu bank swasta. Usai kejadian, keduanya langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
mendapat ada laporan tersebut, petugas resmob polsek Ngaglik melakukan penyelidikan sekitar TKP. Mereka juga melakukan pengamatan CCTV rute yang dilalui para pelaku anak mengenai kejadian penganiayaan tersebut.
"Hasilnya, petugas mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya," terang dia.
Tidak mau buruannya lepas, polisi langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Dia mengakui jika tersangka anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum itu yakni berinisial HSM.
Diceritakan Udin, Hasil pemeriksaan pelaku berterus terang mengakui atas perbuatannya melakukan penganiayaan dengan korban. Pelaku nekat melakukan hal itu karena mempunyai dendam pribadi dengan korban.
"Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit panjang sekitar 1 meter," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.