BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara pasca-penetapan tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli. Bahkan, lebih dari dua alat bukti berhasil dikumpulkan.
BACA JUGA:
"Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," kata Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (2/8/2023).
Panji dijadikan tersangka lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pemeriksaan sempat dibatalkan sebelumnya lantaran Panji mengaku patah tangan.
BACA JUGA:
"Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama," ujarnya.