Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Doakan Masyarakat Dijauhkan dari Pemikiran Menyimpang

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |18:07 WIB
Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Doakan Masyarakat Dijauhkan dari Pemikiran Menyimpang
Ridwan Kamil. (Foto: Dok IG)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara pasca-penetapan tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli. Bahkan, lebih dari dua alat bukti berhasil dikumpulkan.

 BACA JUGA:

"Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," kata Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (2/8/2023).

Panji dijadikan tersangka lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pemeriksaan sempat dibatalkan sebelumnya lantaran Panji mengaku patah tangan.

 BACA JUGA:

"Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama," ujarnya.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, penetapan Panji Gumilang tersebut bisa diambil hikmahnya. Sebab orang nomor satu di Jabar ini sempat membentuk Tim Investigasi untuk memproses polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement