JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Berikut fakta-fakta hakim agung Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan KPK usai divonis bebas, sebagaimana dirangkum pada Kamis (2/8/2023) :
1. Sesuai Amar Putusan
Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
2. Keluar sejak Selasa Malam
Ali menyebut, Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Selasa kemarin.
"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.
3. KPK Terus Dalami
Ali memastikan lembaga antirasuah masih terus memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPUnya. perkembangan nanti akan kami sampaikan," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.