JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aset-aset mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK mencurigai banyak aset mewah Andhi Pramono hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset mewah hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono itu diselidiki KPK lewat dua saksi yakni Wirawaswata, Ali Faiz dan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sudi, pada Rabu, 2 Agustus 2023, kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.