Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Molen Cor Bawa Softgun, 5 Pria Diciduk Polrestabes Makassar

Muhammad Nur Bone , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |17:36 WIB
Curi Molen Cor Bawa Softgun, 5 Pria Diciduk Polrestabes Makassar
A
A
A

MAKASSAR – Sebanyak lima orang pria yang membawa mobil pikap ditangkap basah tengah mencuri sebuah molen cor milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi yang dikonfirmasi menyebut para pelaku ditangkap dalam kondisi tengah membawa senjata Softgun dan sejumlah senjata tajam berupa busur panah serta badik.

 BACA JUGA:

Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan patroli langsung mendapati sebuah mobil pikap berisi lima orang pria tengah mencuri dan mengangkut sebuah molen cor milik warga di sekitar jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Polisi kemudian melakukan interogasi dan menggeledah kelima pelaku yang diketahui bernama Yusuf (51), Rapi (49), Mansyur (49), Akbar (22), dan Sahrul (19)

Dari hasil penggeledahan di tas beberapa orang pelaku ditemukan barang bukti sejumlah senjata tajam jenis busur panah dan di tas lainnya ditemukan senjata jenis Softgun beserta badik.

Dari hasil interogasi juga salah satu pelaku mengakui membawa senjata Softgun itu usai mengikuti pembinaan bela negara serta menjaga lahan.

Menurut Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah yang dikonfirmasi pada rabu dini hari, para pelaku berkeliling mengendarai mobil pikap untuk mencuri dan mengincar sejumlah barang yang dapat dicuri di jalanan.

Para pelaku mengakui melakukan aksi pencurian molen cor milik warga itu dan baru satu kali beraksi secara bersama-sama.

 BACA JUGA:

"Pada saat anggota melakukan patroli mereka melihat ada mobil pikap dan lima orang yang sedang mengangkut molen beton cor menaikkan ke atas mobil kemudian anggota merasa curiga dan menggeledah ternyata mereka akan membawa pergi atau mencuri molen tersebut," kata Ipda Nasrullah.

"Setelah dilakukan penggeledahan maka didapati dari salah satu pelaku memiliki di dalam tasnya ada anak busur juga senjata tajam jenis badik dan softgun," ia menambahkan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku beserta barang bukti senjata softgun bersama senjata tajam lainnya dibawa ke Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Akibat ulahnya, para pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Furqon Al Fauzi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement