Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos tempatnya bekerja sebagai pengamanan perumahan.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Ridwan.
(Qur'anul Hidayat)