Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek 70 Tahun Perkosa Remaja Putri di Rumah Kosong, Ancam Korban Pakai Parang

Abdoellah Nicolha , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |20:33 WIB
Bejat! Kakek 70 Tahun Perkosa Remaja Putri di Rumah Kosong, Ancam Korban Pakai Parang
Pelaku pemerkosaan. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos tempatnya bekerja sebagai pengamanan perumahan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Ridwan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement