Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023, Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |09:06 WIB
Terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023, Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada Jumat 4 Agustus 2023.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaksanaan Penanganan covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas Kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan covid-19 yang meliputi pelibatan Kementerian lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada badan Nasional penanggulangan bencana, kerjasama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement