Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023, Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |09:06 WIB
Terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023, Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada Jumat 4 Agustus 2023.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaksanaan Penanganan covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas Kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan covid-19 yang meliputi pelibatan Kementerian lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada badan Nasional penanggulangan bencana, kerjasama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.

Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa

Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan," bunyi Pasal 3.

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KCP PEN, Kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan konflik 19 dan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan konflik 19 dan kumpulan ekonomi nasional. Dan, peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement